RAKYAT NEWS, BANYUWANGI – Mendorong penerapan Sertipikat Tanah Elektronik agar lebih masif menjadi salah satu mandat yang diamanatkan Presiden Joko Widodo kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 21 Februari 2024 silam.

Amanah ini kemudian menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN untuk diwujudkan sekaligus sebagai bentuk pengimplementasian dari konsep Dilan (Digital Melayani).

“Terkait implementasi Sertipikat Tanah Elektronik secara masif, kami terus galakkan setiap hari. Hingga saat ini, telah terbit 38.194 Sertipikat Tanah Elektronik dan 39.648 Buku Tanah Elektronik,” lapor Menteri AHY kepada Presiden Joko Widodo dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang berlangsung di GOR Tawang Alun, Selasa (30/04/2024).

Capaian tersebut, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN akan terus diakselerasi dengan ditunjang Kabupaten/Kota Lengkap untuk mengimplementasikan penerbitan dokumen elektronik.

“Tahun 2024 ini, kami menargetkan 104 Kabupaten/Kota Lengkap,” ujar Menteri AHY.

Sertipikat Tanah Elektronik juga berhasil diimplementasikan pada program Reforma Agraria, dalam hal ini Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik dari program Reforma Agraria atau dalam hal ini Redistribusi Tanah diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada 8.633 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 17 desa dalam 11 Kecamatan.

“Adapun sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini sebagai implementasi dari arahan Bapak Presiden, untuk mendorong penerapan Sertipikat Tanah Elektronik secara lebih masif,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Bukan hanya implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, penyerahan sertipikat di Kabupaten Banyuwangi ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang telah menunggu sejak 85 tahun yang lalu atau sejak 1938. Sejak saat itu, masyarakat mendiami wilayah yang masuk ke dalam kawasan hutan yang akhirnya telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penerbitan SK Biru pada akhir tahun 2023.