RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang ibu dan anaknya yang berusia dua tahun digembok paksa selama tiga hari di rumah majikan mereka, di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ketua RT 04 RW 10, Yan Helmi, membeberkan kronologi awal peristiwa ini. Awalnya, Helmi mengaku mendapat informasi dari salah satu satpam tentang ada rumah di kawasan perumahan itu yang digembok paksa dari luar oleh orang tidak dikenal. Laporan tersebut dia dapat pada Senin (15/5/2023) lalu.

Baca Juga : Scooter Day #2 Resmi Dibuka, Dihadiri Ribuan Scooterist

“Satpam lingkungan ngasih tau saya, ternyata ada rumah yang digembok dari luar. Saya baru dapat informasi itu Senin sore,” katanya, Minggu (21/5/2023), dilansir detik.com.

Setelah menerima kabar tersebut, Helmi menghubungi pemilik rumah berinisial J. Dua hari kemudian, Helmi dan pihak kepolisian membuka paksa rumah yang dikunci dari luar.

“Selasa saya konfirmasi lagi, Rabu baru saya ambil tindakan karena tidak ada kejelasan,” ujarnya.

“Sebelumnya sudah minta izin untuk buka tapi sempat nggak dibolehin karena dia bilang masih proses mediasi. Cuma saya bilang ini perihal kemanusiaan. Ada orang dan bayi yang masih berusia 17 bulan di situ. Jadi saya buka sendiri disaksikan polisi dan warga sekitar,” imbuhnya.

Helmi mengatakan warga langsung membantu memasok makanan kepada mereka selama dikunci paksa. Helmi membuka paksa kunci itu karena tak ada laporan kepadanya sebagai pengurus RT.

“Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya,” katanya.

“Satu, mereka nggak lapor ke kita. Kedua, menurut polisi itu pidana,” imbuhnya.